News and Blog

Kunjungan Lapangan Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah

palang1
BeritaKegiatan

Kunjungan Lapangan Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Salemba, Selasa, 12 November 2019, Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) berkunjung ke Sekolah Ilmu Lingkungan. Rombongan diterima oleh Wakil Direktur SIL, Dr. dr. Tri E. Budhi Soesilo, Dosen Tetap Sekolah Ilmu Lingkungan Andreas Pramudianto, dan Halvina G. Saiya.

Pada kesempatan kali ini, Direktur Program Pascasarjana UPR, Prof. Ir. Yetrie Ludang, M.P. membawa Ketua Program Studi Program Doktor, Mahasiswa Program Doktor dan Staf Program Pascasarjana Ilmu Lingkungan dan satu diantaranya adalah Mahasiswa Apoteker.

Mengawali sambutannya, Dr. dr. Tri Edhi Budhi Soesilo memperkenalkan sivitas akademika SIL dan menyambut baik kunjungan lapangan dari UPR.

Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya berdiri pada 15 September 2018, terang Prof. Yetrie, memiliki 12 program studi Magister Manajemen, Magister Ilmu Ekonomi, Magister Pengelolaan SDA & Lingkungan, S2 Pendidikan luar sekolah, S2 Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Dasar, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan IPS, Doktor Ilmu Lingkungan.

Direktur PPS UPR menjelaskan tujuan kunjungan adalah untuk menyerap aspirasi, referensi terkait topik disertasi-disertasi mahasiswa. UPR membutuhkan masukan-masukan terkait kehutanan, masalah-masalah kehutanan, segi hukum lingkungan dan lain-lain. Penjajakan kerja sama juga termasuk dalam tujuan kunjungan.

Menanggapi pertanyaan dari UPR mengenai kegiatan akademis, Dr. Budhi Soesilo menjelaskan bahwa lulusan S3 SIL UI, tidak harus menemukan teori baru, tapi dapat juga melakukan reformulasi dari suatu teori. Kluster Riset SIL diantaranya adalah Keanekaragaman hayati, penataan ruang & spasial, humaniora & sosial. SIL UI sudah meluluskan 152 doktor sejak April 2005.

Persoalan hukum lingkungan yang menjadi pertanyaan mahasiswa S3 Ilmu Lingkungan UPR mendapat tanggapan dari Andreas Pramudiato, bahwa Persoalan penegakan hukum lingkungan dari kebakaran hutan saat ini sudah mengalami kenaikan dari upaya hukumnya, diantaranya makin banyaknya tuntutan ke pengadilan terhadap perusahaan pembakar hutan serta putusan-putusan yang dihasilkan cukup memiliki nilai yang tinggi. Hanya saja pertanyaan berikutnya apakah akan menimbulkan efek jera atau putusan-putusan tersebut mampu dieksekusi?

Peran hakim pada putusan pengadilan kasus lingkungan cukup signifikan terutama dalam putusan-putusan pengadilan yang dihasilkan dalam kasus kebakaran hutan, lanjut Andreas. Hanya saja butuh eksekusi lebih lanjut dari putusan-putusannya. Sementara mengenai persoalan Asuransi lingkungan, belum dapat digunakan kecuali dalam perkara pencemaran minyak, nuklir dan kegiatan-kegiatan yang bersifat ultra hazardous activities. Ganti rugi masih menggunakan mekanisme peradilan perdata yg bersifat umum. Hal ini dikarenakan belum terbentuknya peradilan Lingkungan yang secara khusus diberlakukan. Padahal hal ini cukup penting untuk dibentuk.