Promosi Doktor Royke Lumowa: Penataan Penambangan Emas Tanpa Izin Menuju Pertambangan Rakyat Berkelanjutan
Desember 31, 2022 2024-12-21 17:17Promosi Doktor Royke Lumowa: Penataan Penambangan Emas Tanpa Izin Menuju Pertambangan Rakyat Berkelanjutan

Promosi Doktor Royke Lumowa: Penataan Penambangan Emas Tanpa Izin Menuju Pertambangan Rakyat Berkelanjutan

Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (SIL UI) mengukuhkan gelar doktor yang ke-61 untuk Royke Lumowa dan ke-178 dalam Ilmu Lingkungan.
Pada sidang terbuka promosi doktor tersebut, Royke Lumowa berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penataan Penambangan Emas Tanpa Izin Menuju Pertambangan Rakyat Berkelanjutan”. Ia menyampaikan bahwa aktivitas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih terus terjadi di Indonesia. “Pertambangan emas tanpa izin (PETI) adalah fenomena yang selalu menjadi perhatian yang tak kunjung selesai di Indonesia. Fenomena PETI terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, yakni di Sumatera, Kalimantan, Papua, Sulawesi, Jawa, Nusa Tenggara, dan Maluku. Di wilayah Maluku, kasus PETI terjadi di kawasan Gunung Botak dan sekitarnya di Kabupaten Buru.” jelas Royke Lumowa.
Praktik PETI tersebut telah menyebabkan kerusakan/pencemaran lingkungan, menurunkan perekonomian masyarakat sekitar, dan perubahan sosial kemasyarakatan. “Dampak PETI di Gunung Botak telah menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan ketertiban lainnya seperti konflik sosial, pembunuhan serta gangguan kesehatan masyarakat penambang,” kata Royke Lumowa.
Dampak PETI di Gunung Botak telah menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan ketertiban lainnya seperti konflik sosial, pembunuhan serta gangguan kesehatan masyarakat penambang. Dampak lingkungan misalnya, tingginya tingkat pencemaran dan kontaminasi merkuri dan sianida pada irigasi lahan pertanian di sekitar wilayah Gunung Botak. Dampak ekonomi bagi masyarakat pesisir adalah kuatnya pandangan stereotip bahwa konsumen ikan hasil tangkapan di sejumlah desa pesisir di sekitar wilayah Gunung Botak yang dianggapnya tidak layak dikonsumsi karena tercemar merkuri.
Kuatnya dampak kerusakan lingkungan, ekonomi, dan tatanan sosial akibat aktivitas PETI, serta pragmatisme masyarakat sekitar wilayah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, potensi munculnya kembali atau rentannya kondisi absennya aktivitas PETI di wilayah Gunung Botak dan sekitarnya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku tidak dapat dielakkan.

Ia menerangkan bahwa perlu dilakukan langkah konkrit, dalam hal ini negara sebagai pemegang kuasa pengelolaan sumber daya alam sangat dibutuhkan. Kepolisian Republik Indonesia sebagai representasi negara memiliki kewenangan utama pada penertiban aktivitas praktik tersebut guna mendorong terwujudnya pertambangan rakyat berkelanjutan. “Sebagai representasi negara, peran Polri menginisiasi sebuah peran pengaruh Polri untuk mempertahankan tercapainya situasi absennya aktivitas PETI secara inklusif atau mencegah tidak terjadinya kembali aktivitas PETI di wilayah tersebut secara berkesinambungan, berperan penting untuk mendorong praktik pertambangan rakyat berkelanjutan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Royke Lumowa mengatakan bahwa dibutuhkan kajian untuk dapat mengetahui permasalahan yang terkait dengan tercapainya agenda pembangunan berkelanjutan dalam praktik pertambangan rakyat berkelanjutan. “Penelitian ini bertujuan membangun model peran Polri untuk menciptakan situasi absennya aktivitas PETI secara inklusif dalam rangka mencapai tujuan praktik pertambangan rakyat berkelanjutan di wilayah Gunung Botak dan sekitarnya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku,” katanya.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan pengumpulan data secara gabungan. Analisis kuantitatif melalui uji SEM, dan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan peran pokok Polri dalam penertiban PETI di Gunung Botak berpengaruh terhadap pencapaian absennya aktivitas PETI. Pencapaian aspek-aspek tersebut semakin besar dengan kehadiran peran non-formal Polri, yakni peran pengaruh.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran kelembagaan Polri (formal) dan peran pengaruh (non-formal) berpotensi terciptanya inklusivitas absennya praktik PETI untuk mewujudkan pertambangan rakyat berkelanjutan di Gunung Botak dan sekitarnya.
Menurut Royke, beberapa pihak terkait terus mengupayakan legalisasi pertambangan melalui WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Hasilnya, WPR di Gunung Botak sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut perizinan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan tetap mengedepankan pertambangan yang ramah lingkungan.
Sebagai penutup, Royke Lumowa menyampaikan empat rekomendasi untuk pemerintah pusat dan daerah. Pertama, dibutuhkan kerangka hukum yang lebih afirmatif dalam isu penertiban praktik PETI yang lebih mengedepankan pada terciptanya aspek keadilan prosedural dan distributif secara sosial, ekonomi, dan ekologis bagi masyarakat sekitar wilayah tambang. Kedua, dibutuhkan program-program kesejahteraan sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput untuk mendorong pengelolaan inklusivitas absennya praktik PETI dalam kerangka kelembagaan WPR.
Ketiga, pengawasan pemerintah pusat sangat diperlukan untuk mengelola dan mencegah terjadinya fenomena kembalinya aktivitas praktik PETI melalui program pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Kemudian rekomendasi yang keempat adalah memastikan bahwa proses pelembagaan WPR dan pengelolaan IPR didasarkan pada kebutuhan luasan yang sebenarnya dan terpenuhinya akses masyarakat lokal.
Secara langsung, Royke Lumowa juga menyampaikan dua rekomendasi untuk institusi Polri. Pertama, kehadiran Polri secara nasional perlu mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan implementasi kebijakan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang untuk memastikan tercapainya kepentingan ekonomi, perlindungan sosial dan lingkungan. Kedua, Polri perlu meningkatkan wawasan tentang paham keberlanjutan (sustainability) untuk mendorong peran Polri dalam praktik pertambangan berkelanjutan.

Royke Lumowa berhasil meraih gelar Doktor dengan yudisium cumlaude. Ia menyelesaikan kuliah selama 5 semester dengan IPK 3.99. Sidang Promosi Doktor dilaksanakan secara hybrid, pada Sabtu (31/12), diketuai oleh Dr. dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Si. dengan promotor Dr. Drs. Suyud Warno Utomo, M.Si. serta Dr. dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Si. dan Dr. Hariyadi, S.IP., M.PP. sebagai ko-promotor. Sidang promosi Doktor ini juga dihadiri oleh tim penguji antara lain Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., Prof. Dr. Yusthinus Male, S.Si., M.Si., Prof. Dr. Kosuke Mizuno, Dra. Francisia Saveria, M.A., Ph.D., dan Dr. Evi Frimawaty, S.Pt., M.Si.