News and Blog

Kontestan Pemilu Seharusnya Bertanggungjawab atas Sampah Peraga Kampanyenya

1278946_720
Berita

Kontestan Pemilu Seharusnya Bertanggungjawab atas Sampah Peraga Kampanyenya

TEMPO.CO, Jakarta – Pengajar Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia Yuki Wardhana memberi apresiasi atas keluarnya Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024. Surat edaran itu isinya meminta kepala daerah tak boleh membiarkan sampah dari kegiatan Pemilu 2024 masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), apalagi sampai mencemari lingkungan.

Yuki melihat kebijakan itu untuk mengurangi tekanan volume sampah di TPA dan berupaya mereduksi sampah melalui prinsip 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) pada tingkat hulu dan tengah atau middle. Hal itu bagus jika di suatu daerah pada tingkat hulu dan middle stream sudah siap, seperti bank sampah sudah merata, ekonomi sirkular sudah masif diterapkan dan tersedia industri daur ulang yang ramah lingkungan.

“Sayangnya, penggunaan alat peraga ini di semua wilayah, namun tidak semua daerah punya kondisi yang ideal tersebut sehingga pada daerah yang tidak punya kondisi seperti itu jadi tidak efektif,” kata Yuki Wardhana kepada Tempo, Senin, 12 Februari 2024.

Ketua Umum Indonesia Environmental Scientist Association ini menambahkan, upaya pemerintah untuk pemrosesan akhir sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024 dengan menggunakan lahan urug saniter dan atau lahan urug terkendali tidak pada TPA, bisa menimbulkan masalah baru. Sebab, alat peraganya mengandung tinta yang jika luluh dari medianya bisa mencemari tanah, apalagi dalam jumlah besar.

Selain itu, menurut Yuki, bahan-bahan yang digunakan pada alat peraga seperti baliho sulit untuk terurai sehingga bisa mencemari tanah dalam waktu yang lama dan jumlah yang besar. “Semoga pemrosesan akhir sampah ini sudah dipikirkan oleh pemerintah daerah dari jauh-jauh hari,” ujar dia.

Yuki berharap kebijakan tata kelola sampah menerapkan polluter pays principle atau yang juga dikenal dengan sebutan prinsip pencemar membayar. “Harusnya para individu yang ikut kontestasi pada pemilu yang memasang alat peraga bertanggung jawab atas pemrosesan akhir sampahnya atau membayar biaya pemrosesan sampah dari alat peraga yang dipasang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat mengimbau soal pentingnya pengelolaan sampah yang timbul dari rangkaian Pemilu 2024. Pesta demokrasi ini menghasilkan sampah lingkungan, mulai dari alat peraga kampanye, baliho dan poster, bahkan surat suara yang sudah tidak terpakai.

Dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 itu, kepala daerah tak boleh membiarkan sampah dari kegiatan Pemilu 2024 masuk ke TPA. Sisa alat peraga kampanye masuk dalam kategori limbah spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik. Selain itu juga tergolong limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.

IRSYAN HASYIM

Sumber berita : https://tekno.tempo.co/read/1832418/kontestan-pemilu-seharusnya-bertanggungjawab-atas-sampah-peraga-kampanyenya