Korupsi Sampah di Banten: Anggaran Habis, Sampah Tetap Menumpuk
April 17, 2025 2025-04-17 11:47Korupsi Sampah di Banten: Anggaran Habis, Sampah Tetap Menumpuk
Warga Banten menjadi pihak paling dirugikan oleh korupsi pengelolaan sampah yang berulang. Anggaran habis buat bancakan, sementara sampah tetap menumpuk.
Korupsi terkait pengelolaan sampah di Banten dinilai bukan lagi hal mengejutkan. Tindak pidana ini setidaknya sudah tiga kali terjadi. Anggaran habis, sampah tetap menumpuk, dan warga menjadi korbannya.
Kasus terbaru diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (15/4/2025) terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah.
Wahyunoto diduga bersekongkol dengan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa Syukron Yuliadi Mufti. Keduanya diduga memanipulasi dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan dan membentuk subkontraktor fiktif untuk kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.
Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 75,94 miliar. Angka itu terdiri dari Rp 50,72 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.
Sementara itu, lebih dari satu dekade lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengungkap korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Tangerang Selatan.
Penanganan kasus pada 2011 itu terkait dengan pengadaan alat berat senilai Rp 700 juta dari APBD tahun 2009. Prosesnya bermasalah karena tidak melalui lelang.
Sementara itu, satu kasus lainnya terungkap pada tahun 2022. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ujang Iing dan Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo Leo Handoko.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cilegon karena memanipulasi pembangunan depo sampah atau tempat penampungan sampah sementara di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon dengan nilai pagu Rp 939 juta dari anggaran tahun 2019.
PT Bangun Alam Cipta Indo meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksi. Hasilnya, pekerjaan depo sampah tidak sesuai rancang bangun dan spesifikasi dalam kontrak.
Sementara itu, terkait kasus yang diduga melibatkan Wahyunoto Lukman sebagai bawahannya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum dan kooperatif.
”Saya sudah menyampaikan berulang kali kepada seluruh pegawai di Pemkot Tangsel (Tangerang Selatan) agar selalu mematuhi aturan. Jangan pernah menabrak aturan. Karena kalau menabrak aturan, kita yang akan ditabrak aturan,” kata Benyamin pada Rabu (16/4/2025).
Oleh Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
Artikel ini sudah terbit di kompas.id (https://www.kompas.id/artikel/korupsi-sampah-di-banten-anggaran-habis-sampah-tetap-menumpuk)