Doktor

Doktor

VISI

Sebagai pusat pendidikan dan kajian ilmu lingkungan dalam rangka kebijakan UI sebagai universitas riset kelas dunia

MISI

Program Doktor

Kurikulum Pendidikan Program Doktor

Sesuai SK Rektor UI No.1390/SK/R/UI/2021 Tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi 2020 Program Studi Ilmu Lingkumgan Program Doktor Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, struktur kurikulum pendidikan Doktor di PSIL adalah dalam bentuk kuliah dan riset yang memiliki beban 42 SKS dengan rentang waktu studi 6 semester.
No.Mata KuliahSKS
SEMESTER 1
1Filosofi Ilmu Lingkungan3 SKS
2Pembangunan Berkelanjutan3 SKS
3Ekologi Lanjut3 SKS
4Metode Penelitian Lingkungan Lanjut3 SKS
5Permodelan Lingkungan Lanjut3 SKS
Semester 2
6Penulisan Publikasi Ilmiah3 SKS
7Ujian Proposal Penelitian6 SKS
Semester 3
8Ujian Hasil Penelitian4 SKS
Semester 4
9Ujian Pra Promosi4 SKS
Semester 5
10Publikasi Makalah Ilmiah (Jurnal Bereputasi)6 SKS
Semester 6
11Ujian Promosi Terbuka6 SKS

Pembimbing Akademik (PA)

Sistem Pembelajaran

Menurut SK Rektor Nomor. 0696/SK/R/UI/2010 menyatakan bahwa Pembimbing Akademik (PA) adalah staf pengajar tetap Universitas yang bergelar doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor.

Tugas Pembimbing Akademik
Untuk jenjang doktor, PA secara otomatis akan menjadi salah satu dari tim promosi doktor (promotor atau ko-promotor). Jika PA seorang guru besar atau lektor kepala, maka ia akan menjadi promotor. Mahasiswa wajib melakukan proses bimbingan dengan PA yang diatur
  1. Setelah mahasiswa diterima secara resmi oleh program studi, mahasiswa wajib membuat sinopsis tentang rencana penelitiannya yang berisi tema penelitian, latar belakang melakukan penelitian, rumusan masalah yang akan diteliti, tujuan penelitian, metode penelitian, dan hasil yang akan diperoleh dari penelitian maksimal 3 halaman kertas HVS ukuran A4.
  2. Sinopsis yang telah dibuat wajib diserahkan kepada Ketua Program Studi (KPS) paling lambat satu minggu setelah mahasiswa diterima secara resmi oleh program studi.
  3. Berdasarkan sinopsis yang telah dibuat, KPS akan menetapkan PA dengan surat penetapan PA.
  4. Mahasiswa wajib membawa surat penetapan PA dan bertemu dengan PA serta menyerahkan surat penetapan PA paling lambat 2 (dua) minggu sejak hari pertama kuliah di semester berjalan. Pada waktu bertemu dengan PA, mahasiswa wajib menyerahkan sinopsis yang telah dibuat dan diketahui KPS untuk didiskusikan lebih lanjut.
  5. Masa bimbingan dengan PA untuk mempersiapkan dan mematangkan proposal penelitian adalah 2 (dua) semester berturut-turut sejak mahasiswa menyerahkan surat penetapan PA kepada PA-nya.
  6. Frekuensi bimbingan dengan PA paling sedikit 4 (empat) kali dalam satu semester.
  7. Mahasiswa wajib memiliki log book, yaitu buku catatan harian tentang segala sesuatu yang terkait dengan rencana penelitian/kegiatan penelitiannya.
  8. Setiap kali melakukan bimbingan dengan PA, mahasiswa wajib mencatat uraian hasil diskusi dalam sebuah log book penelitian dan ringkasan pertemuan dalam Kartu Bimbingan PA. Keduanya, baik log book dan Kartu Bimbingan PA wajib ditandatangani oleh PA.
  9. Pada minggu pertama bulan pertama semester ketiga, mahasiswa wajib menyerahkan proposal penelitian yang telah ditandatangani oleh PA beserta log book dan Kartu Bimbingan PA kepada KPS untuk ditetapkan kedua orang pembimbing penelitian/disertasi yang baru.
  10. Penetapan kedua orang pembimbing penelitian/disertasi yang baru dapat diusulkan oleh mahasiswa (sendiri atau setelah bermusyawarah dengan PA) atau jika tidak ada usulan KPS akan menetapkannya.
  11. Setelah kedua orang pembimbing penelitian/disertasi resmi menerima tugas membimbing, proses pembimbingan proposal penelitian dilakukan dengan tiga orang pembimbing (promotor dan 2 orang ko-promotor) paling lama selama 3 (tiga) bulan dengan frekuensi bimbingan untuk masing-masing pembimbing paling sedikit 4 (empat) kali.
  12. Setiap kali melakukan bimbingan dengan para pembimbing, mahasiswa wajib mencatat uraian hasil diskusi dalam sebuah log book penelitian dan ringkasan pertemuan dalam Kartu Bimbingan Proposal. Keduanya, baik log book dan Kartu Bimbingan Proposal wajib ditandatangani oleh pembimbing (promotor atau ko-promotor).
  13. Pada minggu pertama bulan keempat semester ketiga, mahasiswa wajib menyerahkan proposal penelitian yang telah ditandatangani oleh promotor dan kedua ko-promotornya beserta log book dan Kartu Bimbingan Proposalnya kepada KPS untuk ditetapkan waktu Ujian Proposal Penelitiannya.
Promotor dan Ko-Promotor

Menurut SK Rektor Nomor. 0696/SK/R/UI/2010 menyatakan bahwa promotor adalah:

Penentuan Peminatan

Bagi mahasiswa S3 tidak ada peminatan tetapi fokus pada telaah jurnal untuk mendapatkan State of the arts/ novelty disertasinya

Jadwal Perkuliahan