Revitalisasi Kawasan Industri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Berkelanjutan
January 13, 2023 2024-12-21 17:17Revitalisasi Kawasan Industri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Berkelanjutan
Kemunduran suatu Kawasan Industri akibat berkurangnya sumber bahan baku berdampak pada perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya. Kawasan Arun adalah Kawasan Industri yang mengalami penurunan kinerja karena habisnya sumber gas alam, dan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEK-AL) menjadi upaya revitalisasinya. Menurut Manik Priandani, mahasiswa Program Doktoral di Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (SIL UI), setelah tiga tahun beroperasi, dampak keberadaan KEK-AL pada keberlanjutan kawasan belum diketahui.
Dalam disertasinya yang berjudul “Model Revitalisasi Kawasan Industri Kawasan Ekonomi Khusus Berkelanjutan”, Manik menyebutkan bahwa kawasan industri Arun dikenal sebagai kawasan petro dollars di tahun 1980 hingga tahun 2000 karena produksi gas alamnya. Kawasan ini juga berada di jalur strategis pelayaran internasional Selat Malaka. Keterbatasan bahan baku diikuti terjadinya tsunami dan adanya konflik internal menjadikan sebagian besar industri di kawasan Arun berhenti beroperasi. Setelah produsen gas alam cair Arun ditutup, sebagian besar kawasan industri Arun menjadi aset negara.
Melihat kondisi tersebut, Manik menilai perlunya langkah konkret dengan mempercepat proses revitalisasi suatu kawasan industri yang mengalami kemunduran dan melakukan pengelolaan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus untuk sektor industri yang bersifat berkelanjutan.
“Keberlanjutan internal (industri) dan keberlanjutan eksternal (desa-desa di wilayah sekitar) dipengaruhi oleh sistem industri berkelanjutan yang diterapkan dan strategi pengelolaan kawasan” ujar Manik.
Penelitian yang dilakukan Manik bertujuan untuk menganalisis perubahan yang terjadi pada dimensi dan indikator lingkungan, sosial, dan ekonomi di kawasan eksternal dan internal Kawasan Industri Arun sebelum dan sesudah adanya KEK, menganalisis kepentingan dan pengaruh stakeholder pada keberlanjutan KEK-AL serta merumuskan model revitalisasi kawasan industri KEK berkelanjutan. Perubahan kawasan diukur dengan nilai keberlanjutan menggunakan metode Statistical Matching dan normalisasi; analisis pengaruh dan kepentingan stakeholder menggunakan stakeholder analysis; dan perumusan model Revitalisasi Kawasan Industri KEK-AL Berkelanjutan dalam penentuan urutan indikator menggunakan metode Analytic Network Process (ANP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi kenaikan pada indeks keberlanjutan internal, namun tidak banyak terjadi pada indeks keberlanjutan eksternal; sebagian stakeholder penting masih berperan sebagai penonton dan model revitalisasi kawasan industri adalah perpaduan antara sistem industri berkelanjutan dengan strategi pengelolaan kawasan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan tujuan revitalisasi kawasan industri Kawasan Ekonomi Khusus berkelanjutan, Manik menyarankan kebijakan bagi beberapa stakeholder seperti Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan KEK-AL, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK-AL, dan pelaku usaha. Pertama, melakukan sosialisasi, koordinasi, penilaian, dan evaluasi peran pemangku kepentingan. Kedua, mendorong pengembangan usaha di luar minyak dan gas (diversifikasi bahan baku dan produk) dengan memanfaatkan sumber daya alam. Ketiga, berkoordinasi dan bekerja sama dengan administrator terkait peluang usaha dan kemungkinan-kemungkinan investor yang akan masuk. Keempat, menggunakan dan mengembangkan teknologi ramah lingkungan untuk industri.
Berkat penelitiannya, Manik Priandani berhasil meraih gelar Doktor dengan IPK 3,87. Dalam Sidang Promosi Doktor yang dilaksanakan di Gedung IASTH UI Kampus Salemba, pada Kamis (12/01/22), Manik dikukuhkan sebagai doktor ke-63 di SIL UI dan ke-180 dalam Ilmu Lingkungan.
Sidang Promosi Doktor tersebut diketuai oleh Dr. dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Si. dengan Promotor Prof. Dr. Ir. Djoko M. Hartono, S.E., M.Eng; Pada kesempatan itu, Dr. Tri Edhi juga berperan sebagai Ko-Promotor bersama Drs. Raldi H. Koestoer, M.Sc., Ph.D., APU. Adapun Tim Penguji dalam sidang terdiri atas Prof. Ir. Isti Surjandari, M.T., M.A., Ph.D; Dr. Zamroni Salim, S.E., M.Appl. Econ; Dr. Dony Abdul Chalid, S.E., M.M; Dr. Hayati Sari Hasibuan, S.T., M.T; Dr. Evi Frimawaty, S.Pt., M.Si; dan Dr. Herdis Herdiansyah, S.Fil.I., M.Hum.