Sistem Pembelajaran

Pembimbing Akademik (PA)

Menurut SK Rektor Nomor. 0696/SK/R/UI/2010 menyatakan bahwa Pembimbing Akademik (PA) adalah staf pengajar tetap Universitas yang bergelar doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor.

Adapun tugas Pembimbing Akademik adalah:

  1. Memberikan arahan dan pertimbangan kepada mahasiswa tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan akademik selama mahasiswa berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Indonesia;
  2. Membantu mahasiswa memfokuskan topik penelitian dan memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada mahasiswa tentang siapa calon Pembimbing Tesisnya.
  3. Mengikuti perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya, baik yang terkait dengan aktivitas akademik maupun non-akademik yang mempengaruhi kegiatan akademiknya.
  4. Pembimbing Akademik berfungsi selama mahasiswa tersebut berstatus aktif di Universitas Indonesia sampai keluar dari Universitas Indonesia (lulus atau putus studi).

 

Untuk jenjang magister, PA dapat menjadi salah satu dari pembimbing tesis. Mahasiswa wajib melakukan proses bimbingan dengan PA yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setelah mahasiswa diterima secara resmi oleh program studi, mahasiswa wajib
  2. membuat sinopsis tentang rencana penelitiannya yang berisi tema penelitian, latar belakang melakukan penelitian, rumusan masalah yang akan diteliti, tujuan penelitian, metode penelitian, dan hasil yang akan diperoleh dari penelitian maksimal 3 halaman kertas HVS ukuran A4.
  3. Sinopsis yang telah dibuat wajib diserahkan kepada Ketua Program Studi (KPS) paling lambat satu minggu setelah mahasiswa diterima secara resmi oleh program studi.
  4. Berdasarkan sinopsis yang telah dibuat, KPS akan mengusulkan PA kepada Pimpinan SIL. Pimpinan SIL akan menetapkan PA dengan surat keputusan penetapan PA.
  5. Mahasiswa wajib membawa surat penetapan PA dan bertemu dengan PA serta menyerahkan surat penetapan PA paling lambat 2 (dua) minggu sejak hari pertama kuliah di semester berjalan. Pada waktu bertemu dengan PA, mahasiswa wajib menyerahkan sinopsis yang telah dibuat dan diketahui KPS untuk didiskusikan lebih lanjut.
  6. Masa bimbingan dengan PA untuk mempersiapkan dan memfokuskan proposal penelitian paling lambat adalah 2 (dua) bulan sejak mahasiswa mengikuti kuliah semester satu.
  7. Frekuensi bimbingan dengan PA untuk maksud pada poin 5 paling sedikit 4 kali pertemuan.
  8. Mahasiswa wajib memiliki log book, yaitu buku catatan harian tentang segala sesuatu yang terkait dengan rencana penelitian/kegiatan penelitiannya.
  9. Setiap kali melakukan bimbingan dengan PA, mahasiswa wajib mencatat uraian hasil diskusi dalam log book penelitian dan ringkasan pertemuan dalam Kartu Bimbingan PA. Keduanya, baik log book dan Kartu Bimbingan PA wajib ditandatangani oleh PA.
  10. Paling lambat di awal bulan ketiga sejak mengikuti kuliah semester satu, PA mengusulkan calon Pembimbing Tesis (2 orang, dapat termasuk PA sendiri salah satunya). Prosedur pengajuan Calon Pembimbing Tesis diatur dalam aturan tersendiri.
  11. Mulai bulan keempat setelah mahasiswa mengikuti kuliah semester satu akan diadakan evaluasi kemajuan akademik mahasiswa. Evaluasi diadakan setiap minggu pertama atau kedua setiap bulan pada hari Rabu (acaranya dinamakan “Reboan”). Pertemuan “Reboan” adalah forum evaluasi kemajuan akademik mahasiswa oleh para Pembimbing Akademik yang WAJIB dihadiri oleh mahasiswa.

 

Pembimbing Tesis

Pembimbing Tesis adalah dosen tetap pada Program Studi di Lingkungan UI atau pakar dari luar UI yang memiliki keahlian yang relevan dengan topik yang diteliti;

  1. Kualifikasi akademis pembimbing minimal bergelar Doktor;
  2. Pembimbing berjumlah maksimal 2 (dua) orang;
  3. Penunjukan Pembimbing ditentukan oleh Ketua Program Studi.
  4. Mahasiswa wajib berkonsultasi sekurang-kurangnya 5 (lima) kali kepada seorang
  5. pembimbing yang terekam dalam buku bimbingan.

 

Tugas Pembimbing Tesis adalah sebagai berikut:

  1. Mengarahkan, membantu serta membimbing mahasiswa dalam menyusun tesis.
  2. Memberikan petunjuk kepada mahasiswa dalam rangka telaah kepustakaan dan pemanfaatan data sekunder.
  3. Memantau dan memandu mahasiswa dalam melaksanakan penelitian di lapangan dan pengumpulan data primer.
  4. Bila dianggap perlu, pembimbing dapat mengajukan mahasiswa yang bersangkutan meminta jasa konsultasi kepada pakar/narasumber tertentu untuk menunjang penelitian bagi tesisnya.
  5. Seorang Pembimbing memberikan konsultasi kepada mahasiswa bimbingannya sedikitnya 5 kali pertemuan selama periode penyelesaian tesis.
  6. Mendorong dan membantu mahasiswa agar selesai tepat waktu.

 

Penentuan Peminatan

Penentuan peminatan bagi mahasiswa S2 ini dilakukan sejak awal pendidikan (semester I) namun tidak menutup kemungkinan perubahan pada awal semester ke 2 sesuai dengan minat mahasiswa. Peminatan akan diselenggarakan apabila jumlah minimal mahasiswa terpenuhi yaitu 5 orang.

 

Jadual Perkuliahan

Kelas Reguler:

  1. Senin – Jum’at, 09.00 – 16.00 WIB (Kelas Pagi)
  2. Senin – Jum’at, 16.00 – 21.30 WIB (Kelas Sore)

Kelas Non-Reguler (disebut juga Kelas Khusus):

  1. Jum’at, 16.00 – 21.00 WIB
  2. Sabtu, 09.00 – 17.00 WIB

 913 total views,  4 views today