Sistem Pembelajaran

Pembimbing Akademik (PA)

Menurut SK Rektor Nomor. 0696/SK/R/UI/2010 menyatakan bahwa Pembimbing Akademik (PA) adalah staf pengajar tetap Universitas yang bergelar doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor.

Adapun tugas Pembimbing Akademik adalah:

  1. Memberikan arahan dan pertimbangan kepada mahasiswa tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan akademik selama mahasiswa berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Indonesia;
  2. Membantu mahasiswa memfokuskan topik penelitian dan memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada mahasiswa tentang siapa calon Pembimbing Tesisnya.
  3. Mengikuti perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya, baik yang terkait dengan aktivitas akademik maupun non-akademik yang mempengaruhi kegiatan akademiknya.
  4. Pembimbing Akademik berfungsi selama mahasiswa tersebut berstatus aktif di Universitas Indonesia sampai keluar dari Universitas Indonesia (lulus atau putus studi).

 

Untuk jenjang doktor, PA secara otomatis akan menjadi salah satu dari tim promosi doktor (promotor atau ko-promotor). Jika PA seorang guru besar atau lektor kepala, maka ia akan menjadi promotor. Mahasiswa wajib melakukan proses bimbingan dengan PA yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setelah mahasiswa diterima secara resmi oleh program studi, mahasiswa wajib membuat sinopsis tentang rencana penelitiannya yang berisi tema penelitian, latar belakang melakukan penelitian, rumusan masalah yang akan diteliti, tujuan penelitian, metode penelitian, dan hasil yang akan diperoleh dari penelitian maksimal 3 halaman kertas HVS ukuran A4.
  2. Sinopsis yang telah dibuat wajib diserahkan kepada Ketua Program Studi (KPS) paling lambat satu minggu setelah mahasiswa diterima secara resmi oleh program studi.
  3. Berdasarkan sinopsis yang telah dibuat, KPS akan menetapkan PA dengan surat penetapan PA.
  4. Mahasiswa wajib membawa surat penetapan PA dan bertemu dengan PA serta menyerahkan surat penetapan PA paling lambat 2 (dua) minggu sejak hari pertama kuliah di semester berjalan. Pada waktu bertemu dengan PA, mahasiswa wajib menyerahkan sinopsis yang telah dibuat dan diketahui KPS untuk didiskusikan lebih lanjut.
  5. Masa bimbingan dengan PA untuk mempersiapkan dan mematangkan proposal penelitian adalah 2 (dua) semester berturut-turut sejak mahasiswa menyerahkan surat penetapan PA kepada PA-nya.
  6. Frekuensi bimbingan dengan PA paling sedikit 4 (empat) kali dalam satu semester.
  7. Mahasiswa wajib memiliki log book, yaitu buku catatan harian tentang segala sesuatu yang terkait dengan rencana penelitian/kegiatan penelitiannya.
  8. Setiap kali melakukan bimbingan dengan PA, mahasiswa wajib mencatat uraian hasil diskusi dalam sebuah log book penelitian dan ringkasan pertemuan dalam Kartu Bimbingan PA. Keduanya, baik log book dan Kartu Bimbingan PA wajib ditandatangani oleh PA.
  9. Pada minggu pertama bulan pertama semester ketiga, mahasiswa wajib menyerahkan proposal penelitian yang telah ditandatangani oleh PA beserta log book dan Kartu Bimbingan PA kepada KPS untuk ditetapkan kedua orang pembimbing penelitian/disertasi yang baru.
  10. Penetapan kedua orang pembimbing penelitian/disertasi yang baru dapat diusulkan oleh mahasiswa (sendiri atau setelah bermusyawarah dengan PA) atau jika tidak ada usulan KPS akan menetapkannya.
  11. Setelah kedua orang pembimbing penelitian/disertasi resmi menerima tugas membimbing, proses pembimbingan proposal penelitian dilakukan dengan tiga orang pembimbing (promotor dan 2 orang ko-promotor) paling lama selama 3 (tiga) bulan dengan frekuensi bimbingan untuk masing-masing pembimbing paling sedikit 4 (empat) kali.
  12. Setiap kali melakukan bimbingan dengan para pembimbing, mahasiswa wajib mencatat uraian hasil diskusi dalam sebuah log book penelitian dan ringkasan pertemuan dalam Kartu Bimbingan Proposal. Keduanya, baik log book dan Kartu Bimbingan Proposal wajib ditandatangani oleh pembimbing (promotor atau ko-promotor).
  13. Pada minggu pertama bulan keempat semester ketiga, mahasiswa wajib menyerahkan proposal penelitian yang telah ditandatangani oleh promotor dan kedua ko-promotornya beserta log book dan Kartu Bimbingan Proposalnya kepada KPS untuk ditetapkan waktu Ujian Proposal Penelitiannya.

 

Promotor dan Ko-Promotor

Menurut SK Rektor Nomor. 0696/SK/R/UI/2010 menyatakan bahwa promotor adalah:

  1. Promotor adalah Guru Besar tetap Universitas atau staf pengajar tetap Universitas yang memiliki gelar doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala.
  2. Promotor dapat dibantu oleh maksimal 2 (dua) orang Ko-Promotor yang berasal dari perguruan tinggi atau lembaga lain.
  3. Ko-Promotor yang berasal dari perguruan tinggi harus memiliki keahlian yang relevan dengan disertasi peserta Program Doktor, memiliki gelar doktor, dengan jenjang jabatan akademik minimal Lektor.
  4. Ko-Promotor yang berasal dari lembaga lain harus memiliki keahlian yang relevan dengan disertasi peserta Program Doktor dan memiliki gelar doktor.
  5. Untuk menjamin mutu bimbingan maka seorang Promotor/Ko-Promotor hanya diperkenankan membimbing maksimal 8 (delapan) orang Mahasiswa Program Doktor pada satu masa tertentu.
  6. Promotor dan Ko-Promotor ditentukan selambat-lambatnya setelah mahasiswa lulus ujian proposal riset dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor atas usul Ketua Program Pascasarjana.
  7. Pembimbing Akademik dapat ditunjuk menjadi Promotor/Ko-Promotor selama keahliannya relevan dengan topik Disertasi.

 

Penentuan Peminatan

Bagi mahasiswa S3 tidak ada peminatan tetapi fokus pada telaah jurnal untuk mendapatkan State of the arts/novelty disertasinya

 

Jadual Perkuliahan

Senin – Jum’at, 16.00 – 21.00 WIB

 640 total views,  1 views today