Menurut SK Rektor Nomor. 0696/SK/R/UI/2010 menyatakan bahwa Pembimbing Akademik (PA) adalah staf pengajar tetap Universitas yang bergelar doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor.
Adapun tugas Pembimbing Akademik adalah:
Untuk jenjang doktor, PA secara otomatis akan menjadi salah satu dari tim promosi doktor (promotor atau ko-promotor). Jika PA seorang guru besar atau lektor kepala, maka ia akan menjadi promotor. Mahasiswa wajib melakukan proses bimbingan dengan PA yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Menurut SK Rektor Nomor. 0696/SK/R/UI/2010 menyatakan bahwa promotor adalah:
Bagi mahasiswa S3 tidak ada peminatan tetapi fokus pada telaah jurnal untuk mendapatkan State of the arts/novelty disertasinya
Senin – Jum’at, 16.00 – 21.00 WIB
640 total views, 1 views today